Sabtu, 23 November 2024

Kaltim Update

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi MTsN Semunai, Tujuh Saksi Benarkan Terima Sejumlah Uang

Jumat, 24 Desember 2021 4:13

Sidang lanjutan kasus korupsi MTsN Semuntai yang kembali digelar di PN Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (23/12/2021) (VONIS.ID)

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus Korupsi MTsN Semunai kembali disidangkan, mantan Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha tak bisa berkilah, saksi benarkan terima sejumlah uang.

Sidang dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pegawai di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Semuntai, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (23/12/2021).

Terdakwa Arifin dan Muhammad Idris Usman kembali dihadirkan, sebab diduga telah melakukan tindak korupsi MTsN Semuntai, engan kerugian negara ditaksir sebesar Rp3,44 miliar.

Diketahui terdakwa Arifin adalah mantan Kepala Sekolah MTsN Semuntai, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sedangkan terdakwa Muhammad Idris bertugas sebagai Kepala Tata Usaha dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Sekolah MTsN Semuntai.

Perkara rasuah yang menjerat kedua tenaga pendidik tersebut, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polres Paser.

Sebelum kedua terdakwa diproses hukum, polisi lebih dahulu menangkap pelaku utama bernama Alim Bahri.

Pria yang telah berstatus sebagai narapidana ini berperan sebagai pengelola keuangan di MTsN Semuntai. Alim Bahri telah ditetapkan dan diputus bersalah.

Kini mendekam di Rutan Klas IIA Samarinda sejak tahun 2019 lalu.

Sementara itu, masuk ke dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Hasanudin selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Suprapto dan Muhammad Nur Ibrahim sebagai Hakim Anggota, melanjutkan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto dari Kejaksaan Negeri Paser, kembali menghadirkan tujuh orang saksi. Seluruhnya bagian internal dari Sekolah MTsN Semuntai Paser.

Masing-masing saksi itu bernama Fitriani, Mariana, Nursatriana, Risa Agustini, Nurhasanah, M Rudini dan Sisriyanto. Dihadapan Majelis Hakim ketujuh saksi itu membenarkan, bahwa rekening mereka telah dipinjam oleh terpidana Alim Bahri maupun terdakwa Arifin dan Muhammad Idris Usman untuk menerima dan melakukan transfer sejumlah uang.

"Saya lupa berapa kali Yang Mulia. Kalau tidak salah, yang saya ingat ada empat kali," ucap saksi Rudini.

Ditanya lebih jauh mengenai muasal uang tersebut, Rudini mengaku tidak sama sekali mengetahuinya.

"Tidak tahu Yang Mulia, saya taunya hanya ditransfer lalu diminta untuk kembali mentransfer uangnya ke pak Alim (terpidana). Yang saya ingat, saya ditransfer Rp22 juta 500 ribu," beber Rudini.

Dari uang tersebut, Rudini kerap diminta kembali melakukan transfer balik ke para terdakwa. Namun uang yang dikembalikan tak sejumlah yang diterima Rudini.

Saya diminta untuk transfer lagi Rp22 juta. Yang Rp500 ribu, katanya buat saya Yang Mulia," timpalnya.

Setelah mencecar Rudini, Majelis Hakim kembali melemparkan pertanyaan kepada enam saksi lainnya secara bergiliran. Pertanyaan yang dilontarkan masih seputar dana TPG, Tukin, dan PPNPN yang diterima para saksi. Selain itu saksi juga ditanya terkait rekening yang digunakan Alim Bahri untuk menampung pencairan dana belanja pegawai TPG, Tukin, dan Honor PPNPN.

Sebagaimana yang disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa kedua terdakwa tidak menguasai administrasi keuangan yang keseluruhannya menggunakan sistem aplikasi. Sehingga mempercayakan pengajuan dan revisi anggaran keuangan di MTsN Semuntai kepada terpidana Alim Bahri.

Saksi Alim Bahri dianggap memahami administrasi keuangan berbasis aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).

Di sinilah Alim Bahri bersama terdakwa Arifin dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dan terdakwa Muhammad Idris Usman nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr melakukan penyimpangan anggaran.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal