VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus investasi bodong 212 mart yang sempat gegerkan warga Samarinda pada pertengahan 2021 lalu, kini memasuki masa sidang pertama.
Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan tiga pengurus Koperasi Syariah 212 tersebut kini mulai bergulir ke Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (29/12/2021) sore tadi.
Tiga pengurus Koperasi Syariah 212 kini resmi menyandang status terdakwa, ketiganya adalah Pono, Rudi Juwair dan Herlambang Bagus Nugraha.
Mantan pengurus Koperasi Syariah 212 itu didudukan melalui sambungan virtual, lantaran sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti, Jaksa Penuntut Umum Josephus Ary Sepdiandoko dari Kejaksaan Negeri Samarinda, mendakwa ketiganya atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Tindakan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa melawan hukum dan bersepakat jika dana yang terhimpun akan diterima di rekening-rekening bank yang dibuat terdakwa Herlambang," Beber JPU Josephus Ary Sepdiandoko saat dikonfirmasi ulang usai persidangan.
Lanjut Josephus dalam bacaan dakwaannya, terdakwa Herlambang membuat rekening yang mana seolah-olah untuk menampung dana kerjasama antara Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda atau antara para terdakwa dengan Koperasi Syariah 212.
Motif penggelapan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa ialah dengan muslihat seolah-olah Koperasi Syariah 212 menjalin kerjasama dengan PT Kelontongku Mulia Bersama.
Namun nyatanya tidak pernah ada kerjasama apapun antara Koperasi dengan perusahaan tersebut.
"Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ada hak eksklusif dari Koperasi Syariah 212 kepada para saksi korban.
Sehingga para saksi masyarakat tertarik menanamkan modal padahal senyatanya tidak ada," Imbuhnya.