Selasa, 7 Mei 2024

Update Terkini

Sidang Rasuah Penyimpangan Royalti Batu Bara Senilai Rp4,5 Miliar, Majelis Hakim Dengarkan Keterangan 6 Orang Saksi

Selasa, 30 November 2021 19:26

Terdakwa penyimpangan royalti batu bara, Hartono saat pertama kali diringkus Korps Adhyaksa pada pertengahan tahun kemarin sebab terbukti bersalah melakukan tindak rasuah/VONIS.ID

Untuk diketahui terdakwa Hartono dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, diduga melakukan tindak rasuah pembayaran royalti.

Perbuatan terdakwa sebagaimana didalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan batu bara.

Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

Sementara rincian jumlah PNBP yang seharusnya dibayar CV JAR selama tahun 2019, ialah sebesar Rp5,2 miliar.

Namun terdakwa sebagai Direktur JAR Cabang Tenggarong hanya membayar sebesar Rp779 juta saja.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SR-290/PW17/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020.

Timbulnya kerugian tersebut akibat perbuatan terdakwa Hartono yang mengatasnamakan CV JAR, membayar royalti provisional kualitas batu bara, dengan tingkat Kalori (Kkal/kg, airdried basis (adb) < 5.100 tarif 3% dari harga jual.

Namun pada kenyataannya, sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) batu bara CV JAR kala itu memiliki tingkat kalori (Kkal/kg, airdried basis) ≥ 6.100 atau 6.668 kcal/kg adb, sehingga terdakwa seharusnya membayar kewajiban PNBP dengan tarif 7% dari harga jual.

Akibat perbuatan memanipulasi data kalori batu bara dan menyimpangkan pembayaran royalti pada negara, terdakwa Hartono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RO Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal