Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Sikap Komnas Perempuan Atas Vonis 20 Tahun Penjara Kepada Putri Candrawathi

Jumat, 17 Februari 2023 9:5

TERDAKWA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disimpulkan selingkuh dengan Brigadir J. Foto: Tvonenews.com

VONIS.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi, tak luput dari pantauan Komnas Perempuan.

Bahkan, Komnas Perempuan turut mengambil sikap ketika Majelis Hakim menjatuhi Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima penilaian hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.

Padahal, di awal kasus mencuat, Komnas Perempuan sempat meyakini ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J.

"Komnas Perempuan selalu menghormati putusan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya," kata Andy, Rabu (15/2/2023), dilansir dari Kompas.com.

Andy menekankan bahwa Komnas Perempuan juga menghormati jika Putri melakukan langkah lanjutan setelah putusan hakim, yakni upaya banding atas putusan tersebut.

"Mengenai vonis atau hukuman yang dijatuhkan, Komnas Perempuan menghormati hak dari setiap pencari keadilan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuhnya," ujar Andy.

Lebih lanjut, ia meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terhadap penerapan beberapa peraturan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lalu, Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana.

"Komnas Perempuan mendorong agar semua pihak menggunakan kasus ini maupun proses hukumnya sebagai pembelajaran bersama untuk menguatkan upaya menghadirkan peradilan yang adil dan tidak berpihak," kata Andy.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal