Namun karena tidak masuk dalam Prolegnas 2021, ia menyebut ada ketidaksetujuan dari DPR atas pengajuan itu.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi tak ingin DPR dianggap sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan atas macetnya pembahasan RUU tersebut.
Ia menegaskan, justru pemerintah yang tak mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
"Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui.
Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran," ucap dia.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian pasca Presiden Jokowi mengatakan komitmen pemerintah untuk mendorongnya agar segera dibahas dan diundangkan.
Itu disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).
(*)