Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Soal Aksi Camat Samarinda Kota Hancurkan Rombong PKL, DPRD Samarinda: Harusnya ASN Mengetahui Batas Tupoksinya

Senin, 19 September 2022 20:31

Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang mengungkapkan ke optimisannya terhadap program Pro Bebaya. (VONIS.ID)

VONIS.ID -  Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun turut menyoroti perihal viralnya aksi Camat Samarinda Kota Anis Siswantini yang menghancurkan rombong dan barang milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian.

Afif mengatakan tindakan Camat Samarinda Kota Tersebut terlihat arogan.

Bukan hanya itu, Afif juga menyebut penertiban PKL tak seharusnya dilakukan oleh seorang Camat.

Pasalnya kata dia hal tersebut seharusnya dilakukan oleh aparat pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.

"Barusan juga saya lihat (video viralnya). Sebenarnya itu bukan tupoksi camat ya melakukan pukul-pukul begitu. Harusnya Satpol-PP," ungkap Afif, Senin (19/9/2022).

Afif berharap agar tindakan serupa tidak kembali terjadi. Selain untuk menjaga profesionalitas tupoksi kerja, tindakan penghancuran itu pasalnya juga bisa begitu menyakiti hati masyarakat kecil.

“Tentunya cukup disayangkan tindakan seperti itu. Kemudian di sisi lain daripada dihancurkan (barang milik pedagang) itukan bisa saja digunakan kembali atau mungkin dijual untuk dijadikan modal usaha lainnya bukan malah dihancurkan,” pungkasnya.

Dia kemudian mencontohkan jajaran Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kafe di bilangan Jalan Ir Juanda yang berpolemik karena menjul minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal.

"Itu contoh ya, saat itu saya tidak menyentuh barang bukti (botol miras ilegal) sebelum ada arahan dari Satpol-PP. Karena kalau yang menyita, menindak dan merampas (barang bukti) itu jelas tugasnya Satpol-PP. Bukan saya (sebagai dewan ataupun camat)," jelas Afif.

Akan hal tersebut Afif menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat Samarinda Kota itu. Seharusnya, sebut dia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui batas tupoksinya dan mampu bersikap lebih bijak.

"Tidak juga sampai mukul-mukul begitu. Kalau yang begitu biarkan Satpol-PP sebagai penjaga atau penegak Perda dan Perwali yang melakukan," ucapnya.

(Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal