Sabtu, 23 November 2024

Soal Penertiban PKL, Wali Kota Andi Harun: Kepentingan Orang Banyak yang Harus Kita Dahulukan

Jumat, 16 September 2022 16:59

PENERTIBAN PKL - Lapak PKL yang diduga liar di kawasan Tepian Mahakam sebab beroperasi diluar jam ketentuan menjadi salah satu dasar akan dilakukannya evaluasi. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Setelah hampir setahun diresmikan, 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tepian Mahakam akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Andi Harun menuturkan kalau evaluasi 27 lapak PKL yang tepatnya berada di hadapan kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu itu bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang belakangan menyeruak.

“Evaluasi dilakukan karena adanya (lapak) pedagang yang muncul dari jam yang sudah kita tentukan (sepakati),” ucap Andi Harun, Jumat (16/9/2022).

Untuk diketahui, Pemkot Samarinda sejatinya telah membuka kembali kawasan yang ramai pengunjung tersebut jelang akhir November 2021 lalu. Saat itu, sebanyak 27 PKL diizinkan menggelar rombong dagangan mereka mulai dari pukul 16.00 - 21.30 Wita.

Selain evaluasi aktivitas PKL diluar jam yang telah ditentukan sebelumnya, orang nomor satu di Kota Tepian itu juga menyebut jika praktik parkir liar dan aksi premanisme juga kembali menyeruak dari aktivitas niaga di bantaran Sungai Mahakam tersebut.

“Kawasan Tepian Mahakam itu kan juga masuk dalam Zona Zero Tolerance (ZTT) dan ada pula rencana pemkot untuk memaksimalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang kini cakupannya baru sekitar 5 persen,” tambahnya.

Pembukaan kawasan kuliner segmen depan kantor gubernur Kaltim itu menindaklanjuti permintaan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) kepada Pemkot Samarinda. Dengan catatan, harus memperhatikan fungsi utama kawasan Tepian Mahakam sebagai RTH.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu juga menegaskan, pihaknya hanya ingin melakukan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kota Tepian.

Yang mana segala sesuatunya, harus berjalan sesuai dengan koridor dan aturan berlaku. Jika perlu, pedagang disarankan Andi Harun untuk menyewa atau mencari tempat yang tidak melanggar aturan.

"Ada kepentingan orang banyak yang harus kita dahulukan. Bukan kepentingan sekelompok orang saja," sambungnya mengakhiri.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal