Selasa, 26 November 2024

Suami Beli Rokok, Paman di Bontang Coba Rudapaksa Istri Ponakan

Rabu, 31 Januari 2024 19:30

Ilustrasi upaya pemerkosaan yang dilakukan seorang paman di Bontang kepada istri ponakannya. (IST)

VONIS.ID, BONTANG – Mencari kesempatan dalam kesempitan, kira-kira cocok menggambarkan perilaku bejat pria bernama HA di Bontang, Kalimantan Timur.

Sebabnya, karena pria berusia 33 tahun itu coba mencuri kesempatan saat keponakannya sedang membeli rokok, dan sang paman justru hendak merudapaksa istri ponakannya.

Niat amoral sang paman itu berhasil digagalkan korban.

Dengan cara menendang pelaku yang masuk ke dalam kamar korban di kediamannya kawasan, Bontang Kuala pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

“Jadi korban dan tersangka ini merupakan satu keluarga yang tinggal serumah,” ucap Kapolres Bontang AKBP, Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto, Rabu (31/1/2024).

Kepada awak media, Hari menerangkan kejadian saat itu bermula dari pelaku yang baru pulang usai menenggak minuman keras.

Saat memasuki rumah, pelaku langsung merangsak masuk ke dalam kamar korban.

Saat itu, korban yang sedang tertidur tidak menyadari kalau HA masuk ke dalam kamarnya.

Selain karena sedang tertidur, kondisi kamar yang gelap karena lampu telah dimatikan, membuat gerak pelaku semakin mulus.

Sampai akhirnya, korban yang terbangun mulai mencium bau alkohol dan semakin terkejut ketika bertanya, yang menjawab bukan suara dari suaminya.

“Waktu kejadian suami korban sedang keluar beli rokok, menurut keterangannya. Korban yang sadar kalau yang masuk bukan suaminya langsung mendorong tersangka (didorong korban), tersangka sempat mengancam agar kejadian itu tidak diberitahukan kepada siapapun,” bebernya.

Korban yang berhasil menghindar kala itu langsung melarikan diri, dan dengan cepat melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian setempat.

Menerima laporan, polisi dengan cepat bergegas dan dengan singkat berhasil mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, AH kini harus mendekam di sel tahanan polisi dengan jeratan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Ancaman kurungannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal