Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

Sudah 7 Tersangka Kasus BTS, Kejagung Sita Sejumlah Barang Mawah sebagai Bukti

Kamis, 25 Mei 2023 16:20

Menkominfo Johnny G Plate, salah satu tersangka kasus BTS

VONIS.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Setelah menetapkan Johnny G Plate, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yakni, WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang milik tersangka mulai dari mobil mewah hingga rumah.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Anang Achmad Latif, Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Aset tersebut disita untuk menjadi bukti para tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka IH, dan Tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/5/2023).

Berikut ini daftar aset rumah hingga kendaraan yang disita dari para tersangka:

Johnny Plate:
- 1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep

Anang Achmad Latif:
- 1 (satu) unit mobil BMW X5
- 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019,
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022,
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,

Galubang Menak
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer
- 1 (satu) unit mobil merk Lexus
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Kav. No. 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI

Irwan Hermawan
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
- 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Ketut mengatakan aset yang disita itu akan menjadi bukti terkait kasus yang menjerat para tersangka.

"Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal