Sabtu, 23 November 2024

Sudah Lewati 13 Tahapan, Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan

Minggu, 12 Maret 2023 19:13

ILUSTRASI - Ilustrasi RTRW/ Foto: IST

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin yang langsung menerima menjelaskan revisi RTRW Kaltim, dilakukan guna menyesuaikan sesuai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Revisi turut dilakukan Kabupaten/Kota lainnya, seperti Penajam Paser Utara (PPU) Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Paser.

"Revisi RTRW ini akan menjadi landasan pelaksanaan kebijakan pembangunan Kaltim, sehingga memerlukan antisipasi rencana-rencana pembangunan dari berbagai sektor, serta dalam rangka perlindungan investasi mendukung IKN Nusantara," terang Syirajudin.

Nantinya, dari RTRW yang sudah direvisi, agar mempercepat peningkatan iklim investasi di daerah serta percepatan dalam pengembangan wilayah penyangga IKN.

"Tahapan selanjutnya evaluasi raperda di Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat, kami bersama DPRD Kaltim, segera menetapkan persetujuan bersama," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa perjalanan revisi RTRW Kaltim, sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal