Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng atau Surya Darmadi menjadi buronan KPK.
Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.
Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.
Dia diduga kabur dengan turut membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi.
(redaksi)