VONIS.ID - Pihak Susi Air akan lanjutkan ke jalur hukum usai peristiwa dikeluarkannya pesawat mereka dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Malinau Kalimantan Utara.
Pihak kuasa hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan langkah itu diambil karena ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat atas tindakan sewenang-wenang," ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Jumat (4/2/2022).
Donal menilai, tindakan pengusiran dengan cara memindahkan pesawat dan beberapa barang dari Hanggar oleh pemerintah daerah Malinau melalui Satpol PP tidak sesuai aturan.
Ia menjelaskan ada beberapa uu yang telah dilanggar dalam pengusiran itu. Yaitu, UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Sementara itu, dilansir dari pojoknegeri.com pihak dari Pemda Malinau berikan klarifikasi perihal dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Robert Atty Bessing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, Kamis (3/2/2022).
Disampaikan bahwa pihak Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat kepada pihak Susi Air.
"Dari Pemda Malinau sudah 3 kali bersurat agar pihak Susi Air segera mengosongkan Hanggar habis masa kontrak dan ada penyewa baru dari Maskapai lainnya. Petugas juga tidak sembarangan memindahkan pesawat, kita izin juga dengan Bandara," ujarnya dikutip dari Tribunkaltara
Kemudian, dari Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik pun berikan bantahan bahwa pihaknya mengusir paksa dengan mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar.
Dijelaskan bahwa sebelum pesawat Susi Air dikeluarkan sudah ada ijin yang dilakukan dengan kepala bandara serta petugas maskapai di lokasi.
"Kata Usir sebenarnya tidak tepat. Karena kami juga ijin dengan Kepala Bandara dengan petugas maskapai di sana. Pesawat itu dipindahkan dan cara diperlakukan itu sesuai arahan enginer, bukannya kita langsung main tarik-tarik saja," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
(redaksi)