VONIS.ID - Kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), atas penganiayaan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor.
Sebelumnya, polisi sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo yang menganiaya D dengan tangan kosong, dan Shane Lukas (19) yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
AG ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dilansir dari Kompas.com.
AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.
Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AG yang masih di bawah umur.
Menurutnya, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
AG dinilai butuh pendampingan, apalagi orangtuanya disebut tengah sakit.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” beber Hengki.
(redaksi)