VONIS.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Diketahui, Hasbi Hasan tak terima ditetapkan tersangka suap jual beli perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dalam sidang ini, perwakilan dari KPK memilih tak hadir.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri beralasan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses administrasi.
“(Seperti) legal standing dari pihak yang mewakili KPK, baik itu surat kuasa dan lain-lain,” kata Ali, Senin (12/6/2023).
Ali menyebut, tim biro hukum yang mewakili KPK harus datang dengan surat kuasa yang sah.
Proses ini membutuhkan waktu lebih dari satu hingga dua hari.
Meski absen pada sidang perdana, KPK menyatakan siap melayani gugatan Hasbi Hasan.
“Justru kalau dipraperadilankan itu sesuatu kontrol yang bagus bagi kami ketika proses penyidikan itu,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menegaskan, praperadilan tidak menggugat substansi perkara suap yang menjadi dasar penetapan status hukum Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Praperadilan, kata Ali, hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
Sementara, alat persoalan alat bukti dugaan penerimaan Hasbi merupakan substansi perkara.
Substansi itu pada saatnya akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalaupun misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki,” tuturnya.
KPK tidak khawatir jika pada akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan gugatan Hasbi.
KPK bisa memperbaiki proses penyidikan dan kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Tindakan ini sebagaimana dilakukan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar yang terlibat dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam).
Siman memenangkan praperadilan karena KPK belum memiliki perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kemudian kami tetapkan kembali tersangka dan memperbaiki proses administratifnya,” tutur Ali.
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di MA.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.
Adapun, Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengkondisikan putusan itu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Dadan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.
“Terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (*)