VONIS.ID, SAMARINDA - Meski negara hukum selalu digaungkan sebagai dasar negara Republik Indonesia, namun hal tersebut nyatanya masih berbanding jauh dari survei yang dilakukan para praktisi hukum.
Informasi dihimpun, dari survei para praktisi 80 persen masyarakat indonesia masih buta akan aturan hukum. Semisal pada 2009 Indonesia pernah digegerkan kasus hukum menimpa Mbok Minah, pencuri tiga buah kakao di Banyumas, Jawa Tengah.
Akibat pencurian tiga buah kakao seberat tiga kilogram bernilai Rp 30 ribu (kisaran harga saat itu), sang nenek diseret ke meja hijau. Akhir cerita, hakim menjatuhkan vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Berkaca dari permasalahan yang pernah terjadi, sejumlah praktisi hukum lantas berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan bernama Jago Hukum.
Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum disebabkan banyak hal, salah satunya faktor ekonomi.
Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.