Rabu, 15 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Kembali Berulah Curi Delapan Sepeda Motor

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ponidi dan Ruslan saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang bersama delapan motor curiannya/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Meski baru menyelesaikan masa hukumannya dalam penjara selama 2 tahun 6 bulan, Ponidi alias Paklek masih belum jera.

Dinginnya lantai kurungan besi rupanya tak membuat pria 52 tahun ini kapok melakukan aksi kejahatan.

Ia kembali harus berurusan dengan aparat berwajib setelah terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa (28/9/2021) di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kacamatan Samarinda Seberang.

Terungkapnya aksi Ponidi ini bermula dari maraknya keresahan warga yang kehilangan sepeda motor dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang.

Melihat keresahan yang terjadi, polisi berpakaian sipil lantas bergegas.

Penyelidikan pun segera dilakukan.

Walhasil, Ponidi berhasil diamankan saat baru saja mencuri motor Honda Astrea Grand warna hitam.

"Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pattimura pukul 02.00 Wita (dini hari), tepatnya dibelakang stan ojek anggota yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku (Ponidi) dengan gelagat mencurigakan. Saat ini pelaku sendiri belakang stan ojek mau memasang plat kendaraan (yang baru dicurinya)," kata Kapolsek Samarinda Seberang I Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (5/10/2021) siang tadi.

Curiga dengan gelagat Ponidi, polisi saat ini langsung menangkap dan menginterogasinya.

Tak membutuhkan waktu lama, Ponidi akhirnya mengaku bahwa ia memang telah melakukan aksi curanmor beberap waktu terakhir.

"Kemudian kami kembangkan di dapati pelaku juga ada mencuri di Jalan Otista (Otto Iskandardinata), Jalan Harun Nafsi, Jalan Apt Pranoto, Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Pattimura," beber Dedi.

Dari semua lokasi pencurian tersebut, sedikitnya petugas mendapati tiga motor bebek dan lima motor matik dengan rincian Honda Lexy warna putih bernopol KT 7168, Yamaha Jupiter MX, Honda Grand, Honda Scoopy, Yamaha Mio Soul dan Honda Kharisma tanpa plat nomor.

"Dari lapan kendaraan yang diamankan, pelaku hanya mengakui enam saja yang dia curi karena duanya dia beli sendiri. Tapi itu kan pengakuannya dia, kami masih coba dalami dan kembangkan lagi," tambahnya.

Lanjut Dedi, dalam pengungkapan ini nyatanya polisi juga turut mengamankan seorang pria lainnya.

Yakni Ruslan (44) alias Pakde yang berperan sebagai penadah dan penjual hasil curian Ponidi.

Dari setiap penjualan, Ruslan biasanya hanya meraup untung Rp100-300 ribu dari harga per unit yang dijual Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

"Pelaku ini (Ruslan) kami amankan setelah ada pengembangan dari pelaku pertama. Pelaku (Ruslan) kami amankan dirumahnya Jalan Kurnia Makmur. Sekarang kasus keduanya masih terus kami kembangkan," kuncinya.

Sementara itu pengakuan Ponidi kepada awak media ia nekat kembali berulah sebab bingung tak memiliki penghasilan tetap.

Selepas dari penjara, Ponidi hidup luntang-lantung tanpa pekerjaan.

Merasa terhimpit persoalan ekonomi, Ponidi akhirnya memilih jalan pintas dan kembali melakukan aksi curanmor.

"Ya bingung pak engga ada kerjaan. Uangnya juga buat makan sehari-hari sama buat beli rokok," tutur Ponidi.

Ditanya lebih jauh soal bagaimana ia melancarkan aksinya, Ponidi mengaku ia hanya melakukan pola sederhana dengan patroli jalan kaki mencari pemilik motor yang lalai meninggalkan kunci kontak kendaraannya.

"Ya keliling-keliling aja pak jalan kaki. Kalau ada nemu motor yang kuncinya ketinggalan baru saya ambil," tambahnya.

Sementara Ruslan yang membantu Ponidi menjual motor curian mengaku kasihan dengan kerabatnya itu. Sebab setelah istri Ponidi meninggal dan ia keluar penjara menjadi pengangguran, Ponidi kerap terlihat tak bersemangat sebab tak memiliki penghasilan.

"Iya saya tau itu motor curian. Kasian aja pak liat dia lemas terus di kamar engga ada penghasilan. Saya bantu jual juga engga ngambil (untung) banyak. Cuman Rp100-300 ribu aja," tutur Ruslan.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda. Ponidi selaku eksekutor disangkakan Pasal 362 KUHP dan Ruslan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal