VONIS.ID, SAMARINDA - Kondisi terbakarnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur yang terjadi sepekan terakhir akhirnya mendapat sorotan serius dari para perwakilan rakyat di gedung DPRD Samarinda.
Para legislatif di Komisi III DPRD Samarinda pun melakukan tinjauannya pada Jumat (18/2/2022) tadi di TPA Bukit Pinang.
Tinjauan tersebut, dikatakan Angkasa Jaya Ketua Komisi III DPRD Samarinda, bahwa hal tersebut dilakukan sebab pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait polusi udara yang mulai mengkhawatirkan.
"Itukan TPA Bukit Pinang sudah over kapasitas, jadi sidak ini harus dilakukan karena pemerintah kota masih melakukan aktifitas di situ untuk pembuangan sampah," ungkap Angkas Jaya saat dikonfirmasi, (18/2/2022).
Dalam tinjauan tersebut, Angkasa Jaya pun menegaskan fungsi TPA Bukit Pinang seharusnya sudah bisa dialihkan secara maksimal ke TPA Sambutan.
"Jadi kita minta TPA Bukit Pinang itu harusnya sudah tidak beroperasi, jadi tinggal dipikirkan bagaimana menanggulangi sisa sampahnya di sana," tegasnya.
Meski meminta pemindahan fungsi TPA Bukiy Pinang ke TPA Sambutan segera dilakukan, namun Angkasa Jaya tak menampik bahwa proses pelaksanaannya nanti tidak akan berjalan mudah.