Jumat, 22 November 2024

Tak Terima Diselingkuhi, Prajurit TNI Laporkan Anggota Polri Berpangkat Bripka ke Propam Polda Aceh

Rabu, 23 November 2022 8:43

ILUSTRASI - Kasus perselingkuhan. Foto: IST

VONIS.ID - Kasus cinta segitiga alias perselingkuhan kembali terjadi di kalangan Polri dan TNI.

Kali ini, seorang prajurit TNI diduga jadi korban perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan seorang anggota polisi berinisial Bripka H.

Prajurit TNI berinisial Serma S itu bertugas di Kodam Iskandar Muda, sedangkan Bripka H bertugas di Polres Aceh Timur.

Terkait dengan dugaan kasus tersebut, Serma S telah melaporkan Bripka H ke Propam Polda Aceh, pada akhir Oktober 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan aduan ke Propam dari seorang prajurit TNI di Banda Aceh.

"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan mendalam oleh Bid Propam Polda Aceh," kata Winardy kepada wartawan, Selasa (22/11/2022), dilansir dari CNN Indonesia.

Saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah kode etik, disiplin atau tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti kasusnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut masuk ranah kode etik atau disiplin atau tidak memenuhi unsur (tidak dapat dilanjutkan) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Winardy.

Selain terlapor, Polda Aceh juga sedang melakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Semua yang terkait sudah kita periksa," ujarnya.

Selain itu, kata Winardy, istri prajurit TNI itu dari kalangan sipil yang kini sedang ada permasalahan internal dengan suaminya tersebut masih dalam proses mahkamah militer.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal