Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Tangisan Ferdy Sambo di Persidangan, 3 Kali Eks Kadiv Propam Polri Berurai Air Mata

Minggu, 4 Desember 2022 22:15

HADIR DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam sidang/ Foto: tribun Jogja

"Bahwa di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena tidak tahu peristiwa ini," ujar Sambo.

Sekadar diketahui, para polisi dari Polres Jakarta Selatan pada saat itu bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satu polisi yang bersaksi adalah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual.

Sambo mengaku menyesal karena kasus ini membuat para polisi itu terkena sanksi mutasi, bahkan ada yang didemosi.

Padahal, kata Sambo, saat pemeriksaan di Komisi Kode Etik, dirinya sudah sering mengatakan para polisi itu tidak bersalah.

"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di sidang etik, Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

Namun, kata Sambo, para polisi Polres Jaksel itu tetap dimutasi dan dikenai sanksi demosi.

"Saya akan bertanggung jawab saya sudah sampaikan tapi mereka tetap diproses, dimutasi dan demosi sehingga setiap kali berhubungan dengan penyidik mereka adik-adik, saya sekali lagi mohon maaf," kata Sambo.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal