VONIS.ID - Temuan uang Rp 1,3 Miliar di apartemen oleh KPK diketahui adalah kediaman Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plh Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris F. Sihite.
Terkait temuan itu, Idris Sihite menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya tak membenarkan dan juga tak mengelak.
Sebagai informasi, temuan uang Rp 1,3 Miliar itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
"Tanya penyidik, bukan saya, tanya penyidik," ujarnya kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Dikutip dari pojoknegeri.com, pada Senin (27/3/2023), penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangi Kantor Kementerian ESDM.
Kantor Kementerian ESDM yang ada di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat itu digeledah.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.
Tindakan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) yang telah dilakukan KPK sejak siang tadi.
"Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di [jalan] Merdeka [Selatan]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Ali menyatakan ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Ali.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," imbuhnya.
Informasi dihimpun, ada 10 orang tersangka dari kasus ini.
(redaksi)