VONIS.ID - Persidangan kasus korupsi proyek BTS Kominfo masih terus bergulir.
Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, sempat emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di kasus korupsi BTS.
Dia menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai pengecut.
Hal itu disampaikan Anang saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Anang awalnya mengaku salah menilai Johnny G Plate.
Anang mengatakan Plate harusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya.
Namun, Plate malah menjadi seorang pengecut saat kasus korupsi BTS terjadi.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ucap Anang Achmad Latif, dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan Plate terus merasa tak bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS.
Dia mengatakan Plate berlindung dan berusaha mencari selamat sendiri dalam kasus ini.
Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung.
Anang menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.
Emosi Anang terus berlanjut.
Dia merasa menjadi tumbal dalam kasus korupsi ini.
Anang menyebut justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa lain, Irwan Hermawan, cuma untuk mencari selamat sendiri.
Anang mengatakan Irwan telah membuat skenario seolah tak menikmati uang hasil korupsi proyek BTS 4G.
Padahal, Irwan menerima Rp 243 miliar terkait kasus BTS.
Anang merasa pengajuan JC oleh Irwan merupakan skenario untuk menyelamatkan diri sendiri.
Dia juga merasa dirinya ditumbalkan dalam skenario itu.
Emosi Anang kemudian mereda.
Dia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus ini.
Dia juga meminta maaf kepada Plate.
Anang mengaku khilaf.
Dia menyesal menerima uang Rp 5 miliar sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.
Anang juga menuding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ceroboh menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi proyek BTS.
Anang mengatakan Bakti Kominfo hanya membayar Rp 7,7 triliun berdasarkan perhitungan seusai pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai.
Meski demikian, dia tetap mengaku khilaf dan menyesal.
Anang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.
Dalam kasus ini, Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
Jaksa meyakini Anang Achmad Latif juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi.
Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang.
Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.
Selain pidana penjara, Anang dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar. (redaksi)