Kamis, 16 Mei 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Teriak Sambo ke Bharada E: Woy Kamu Tembak, Kau Tembak Cepat

Rabu, 31 Agustus 2022 17:12

JALANI PROSES - Ferdy Sambo saat duduk dalam proses rekonstruksi perkara/ Foto: YouTube Polri TV

VONIS.ID - Kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J telah masuk dalam rekonstruksi kasus yang digelar pada Selasa (30/8/2022). 

Dari rekonstruksi itu, ada beberapa hal yang menjadi keterangan baru. 

Termasuk, ucapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak.

Berdasarkan video grafis yang dirilis kepolisian, Sambo diketahui sempat meluapkan amarah kepada Brigadir J sebelum penembakan terjadi. Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM, berkumpul di dalam rumah dinas dekat meja makan.

Dikutip dari CNN Indonesia, mereka berhadapan dengan Brigadir J yang sebelumnya juga diperintahkan untuk masuk oleh Sambo. Dalam momen tersebut, Sambo mengatakan beberapa hal kepada Brigadir J.

"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," kata Sambo kepada Brigadir J.

Tak lama berselang, Sambo memerintahkan Bharada E untuk segera menembak. Ia disebut menyuruh Bharada E sambil berteriak agar segera menembak Brigadir J.

"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," teriak Sambo ke Bharada E.

Bharada E kemudian menembak Brigadir J sebanyak 3 hingga 4 kali. Sambo pun menyusul menembak ke arah Brigadir J usai sang korban terkapar di lantai.

Tak berhenti di situ, Sambo juga mengarahkan tembakan ke tembok tangga dan lemari untuk mengelabuhi kejadian agar terlihat seperti adegan saling tembak.

Setelah itu, Sambo mendatangi dan menjemput Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar. Mereka keluar rumah, kemudian PC diantar pulang ke rumah pribadi oleh Bripka Ricky Rizal yang sudah berada di dalam mobil.

Timsus Polri menggelar rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Magelang hingga rumah pribadi dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dihadirkan secara langsung.

Timsus telah merampungkan reka ulang adegan pembunuhan berencana Brigadir di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal