Sabtu, 4 Mei 2024

Kaltim Update

Terlapor Terlambat Datang, Polisi Jadwalkan Ulang Agenda Konfrontir Kasus Dugaan Cek Kosong

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan agenda konfrontir kasus dugaan cek kosong dijadwalkan ulang/VONIS.ID

Sementara itu, Jumintar Napitupulu kuasa hukum Irma Suryani mengungkapkan kekecewaannya, sebab keterlambatan Nurfadiah.

Hal tersebut akhirnya membuat kubu Irma Suryani meminta kepada penyidik untuk melakukan penundaan agenda konfrontir. 

"Saya bersama klien (Irma Suryani) sudah nunggu 1 jam dan terlapor tetap juga tidak muncul. Sekitar jam 5-an Hasanuddin Masud datang, tapi Nurfadiah tidak ada," kata Jumintar. 

Saat melihat kedatangan Hasanuddin Masud yang hanya seorang diri, pihak Irma Suryani lantas kembali menyambangi penyidik kepolisian. 

"Penyidik bilang ibu Nurfadiah masih di rumah, kemudian kita tunggu lah, sekitar 15 menit, tapi terlapor engga datang juga. Akhirnya kami minta ke penyidik untuk ditunda. Karena kami nilai pihak terlapor tidak kooperatif," kata Jumintar lagi. 

Ditanya lebih jauh, soal agenda tertunda itu Jumintar mengaku saat ini hanya tinggal menunggu lanjutan dari kepolisian.

"Kita tunggu lagi nanti jadwal pemanggilannya kapan. Nanti penyidik yang konfirmasi ulang," tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal