VONIS.ID, SAMARINDA – Seorang pria bernama AW kembali mendekam dibalik kurungan besi. Pria 45 tahun itu seperti tak ada jeranya. Sebab sekira dua tahun silam dirinya pernah diamankan petugas kepolisian.
Kini di awal 2025, dirinya kembali berhadapan dengan perkara hukum. Diketahui, AW kembali diamankan karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, kalau AW diamankan tepat dikediamannya di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Yang bersangkutan kita diamankan dengan barang bukti empat poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,93 gram bruto," jelasnya.
Lanjut dijelaskannya, sebelum mengamankan AW, petugas lebih dulu mendapatkan informasi kalau dikediaman pelaku kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.
"Setelah kami mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di TKP, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," tambahnya.
Meski saat awal diamankan AW mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna, namun petugas tak mempercayainya begitu saja. Sebab dengan barang bukti empat poketan sabu yang turut diamankan dari lokasi kejadian.
"Pengakuannya dia membeli hanya untuk digunakan sendiri, tidak dijual. Tetapi, karena ditemukan ada BB-nya ya kami proses," jelas Aksarudin.
Meski AW telah diamankan, namun penyelidikan kasusnya masih terus dilanjutkan pihak kepolisian. Sebab mengingat kalau perkara narkoba pasti dan akan selalu memiliki jaringannya tersendiri.
(tim redaksi)