Hal tersebut juga termaktub dalam undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina, bekantan atau Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi. Serah terima perlindungan Bekantan itu pun dilakukan langsung di kantor BKSDA Kaltim.
"Terkait peredaran TSL kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya", ujar Hendra.
Dalam menjaga negeri koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting, dengan adanya PKS memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan.
(redaksi)