Minggu, 19 Mei 2024

Tiga Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara, Respon Kuasa Hukum Pikir-Pikir

Senin, 26 September 2022 23:25

SUASANA SIDANG - Suasana sidang tiga kolega AGM saat menghadiri persidangan beragenda pembacaan putusan di PN Tipikor Samarinda, Senin (26/9/2022). (VONIS.ID)

VONIS.ID - Usai majelis hakim membacakan amar putusan Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balqis, kini giliran Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman yang divonis 4 tahun kurungan sebab kasus rasuah yang menjerat ketiganya.

Putusan hukum ketiga kolega AGM itu dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi, oleh Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim di PN Tipikor Samarinda pada Senin (26/9/2022) pukul 21.30 Wita.

"Terdakwa satu (Muliadi), dua (Edi Hasmoro) dan tiga (Jusman) telah secara meyakinkan dan sah bersama-sama melakuka pidana korupsi," jelas Jemmy Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan tiga kolega AGM.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim secara rinci membacakan amar putusan setiap terdakwa. Pertama, Jemmy Tanjung menetapkan vonis kepada Muliadi selaku eks Sekda Kabupaten PPU dengan putusan 4 tahun 9 bulan kurungan penjara.

"Dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan Edi Hasmoro eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Edi Hasmoro 4 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," tambahnya.

Terakhir, amar putusan dibacakan terhadap Jusman selaku eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Jusman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," bebernya.

Setelah membaca amar putusan pidana pokok, majelis hakim memaparkan pidana tambahan kepada Muliadi berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta.

Begitu pun dengan Terdakw Edi Hasmoro yang juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 557 juta.

"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan," paparnya.

Berbeda dengan Muliadi dan Edi Hasmoro, pidana tambahan Jusman hanya sebesar Rp 53 juta.

"Jika tidak membayar satu bulan pasca dibacakan, maka harta benda akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan," timpalnya.

Pasca membacakan amar putusan ketiga terdakwa, majelis hakim lantas meminta agar para pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan hukum yang telah dibacakan.

Akan amar putusan tersebut, para terdakwa memilih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Muliadi.

"Sama yang mulia, saya pikir-pikir," timpal Edi Hasmoro.

"Saya juga pikir-pikir yang mulia," jelas Jusman.

Senada dengan tiga terdakwa, JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang baru dibacakan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Putra Iskandar JPU KPK.

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

Untuk terdakwa AGM, JPU KPK menuntut dengan 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Juga pidana tambahan kepada AGM berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara itu terdakwa Nur Afifah Balgis dituntut dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan kurungan badan serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan tahanan.

Sedangkan terdakwa Edi Hasmoro, JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Sebagai informasi, kasus korupsi AGM tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU) dan Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal