AP bahkan berkomunikasi terbatas sesuai keinginannya. Karena khawatir mengganggu warga, akhirnya orangtuanya memutuskan untuk mengurung AP di sebuah pondok kecil di hutan belakang rumahnya yang berada di Desa Muara Kebaq, Kecamatan Tabang, Kukar.
“Karena orangtuanya masih berpikir primitif jadi dia melakukan tindakan yang berlawanan hukum. Sehingga oleh Bhabinkamtibmas dengan tim kesehatan kita melakukan kegiatan membuka rumah pemasungan anak tersebut dan perawatan, serta pemahaman kepada orang tuanya yang tidak mengerti aturan tersebut,” jelasnya.
AP saat ini dalam kondisi sehat dan telah dikembalikan ke rumah utama untuk mendapat perawatan dari tenaga kesehatan. Tentunya tetap dengan pengawasan dari pihak kepolisian. Orangtua AP pun akan diberi bimbingan edukasi, baik dari segi hukum dan pemahaman kesehatan.
“Kami tak menerapkan proses hukum, kami bantu berikan edukasi, termasuk ke semua warga di desa ini,” ungkapnya.
(redaksi)