Minggu, 19 Mei 2024

Tim dari Mabes Polri Datang ke Balikpapan, Ismail Bolong Diduga Sudah Keluar dari Tahanan?

Rabu, 5 April 2023 21:37

ISMAIL BOLONG - Ismail Bolong mengenakan seragam oranye. Ia kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal/ Foto: IST

VONIS.ID -  Kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa 4 April 2023.

Kedatangan tim dari Mabes Polri itu untuk menindaklanjuti kembali maraknya aktivitas tambang ilegal batu bara di sana.

“Pagi ini kami berangkat ke Kaltim,” kata Kepala Subdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Moh. Irhamni pada Selasa, 4 April 2023 seperti dikutip dari Tempo

Tambang ilegal di Kalimantan Timur sempat ramai di publik setelah kasus yang melibatkan anggota Polres Samarinda Briptu Ismail Bolong terbongkar. Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda itu dalam pengakuannya menyetor duit miliaran kepada jenderal polisi di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek setempat.

Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka pada Desember tahun lalu.

Namun kabarnya Ismail Bolong kini telah keluar dari tahanan karena berkas dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran ada berbagai masukan. Sehingga masa tahanan Ismail kini telah habis.

“Ada yang lihat Ismail Bolong mengunjungi jetty-nya beberapa hari lalu di Kutai Kartanegara,” kata seorang  petugas di Kalimantan Timur.

 Akibat lepasnya Ismail Bolong itu, gurita tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kembali menggeliat.

Bahkan para preman yang menjadi beking aktivitas ilegal itu kembali mengintimidasi warga sehingga mengakibatkan bentrokan.

Pada Sabtu, 1 April lalu, warga di Desa Rempanga, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diserang menggunakan senjata tajam oleh preman tambang ilegal.

Warga nyaris ditikam usai tutup paksa tambang ilegal 

TANGKAPAN LAYAR - Tangkapan layar adanya keributan yang terekam terkait aktivitas tambang ilegal di Kutai Kartanegara/ Foto: IST

 

Sebelumnya, tambang ilegal yang kian meresahkan, membuat warga geram dan mencoba menutup paksa aktivitas tersebut (aksi penutupan ini berlangsung sejak malam hari tanggal 31 Maret hingga dini hari tanggal 1 April 2023).

Aksi penutupan paksa ini dilakukan untuk yang kesekian kalinya oleh warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Informasi yang diterima dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur, bukannya mendapatkan perlindungan oleh aparat kepolisian, aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman.

"Bahkan salah satu warga desa nyaris ditikam. Kejadian ini membuktikan jika aparat kepolisian dan pemerintah telah gagal memberikan rasa aman bagi warganya sendiri. Mereka gagal dalam 2 hal sekaligus," demikian sebagaimana rilis yang diterima tim redaksi Sabtu 1 April 2023.

Kegagalan itu, disampaikan pihak KIKA Kaltim, pertama, gagal menertibkan kejahatan tambang ilegal yang kian terbuka dan semakin meluas. Menjamurkan kejahatan ini karena ketiadaan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku akibat sikap membisu aparat kepolisian dan pemerintah.

Kedua, gagal memberikan rasa aman bagi warga yang melancarkan perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Pemerintah, terlebih aparat kepolisian seharusnya pasang badan bagi warga. Bukan justru diam melihat warganya berjuang sendiri dan berhadap-hadapaban dengan para preman tambang ilegal.

Atas dasar peristiwa yang terjadi itu, Kaukus indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur, yang merupakan wadah berhimpunnya para akademisi, menyatakan sikap: 

1. Mendukung sepenuhnya warga Desa Rempanga Pal 8 Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk terus berjuang mengusir tambang ilegal dari desanya. 

2. Meminta kepada aparat kepolisian agar tidak buta dan tuli terhadap para pelaku kejahatan tambang ilegal ini. Para pelaku di lapangan, pemilik modal, dan para preman bayarannya harus segera dintak tegas. Para preman yang berusaha membubarkan dan bahkan nyaris menikam warga desa, harus segera ditangkap!

3. Mendesak pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.

4. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu melawan tambang ilegal. Urusan di satu desa, adalah urusan kita bersama. Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Sebab hanya dengan cara bersatulah, kita bisa melawan kejahatan tambang ilegal ini.

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal