Jumat, 22 November 2024

Tragedi Kanjuruhan Malang

Tim Gabungan Aremania: Penyelenggara Serahkan Biaya Pengamanan ke Kepolisian Rp 174 Juta

Senin, 17 Oktober 2022 16:3

KERUSUHAN - Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang/ Foto: Suara Merdeka

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Polres Malang tidak memberikan tanggapan.

"Langsung Kadiv Humas (Polri) atau Kapolri saja. Karena tim yang diturunkan langsung dari Presiden," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dimintai konfirmasi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal