VONIS.ID, SAMARINDA - Setelah dua hari melakukan upaya pencarian Febi Abdi Witanto yang tenggelam di eks galian tambang, Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Minggu (31/10/2021) kemarin, akhirnya kerja Tim SAR gabungan membuahkan hasil pada Senin (1/11/2021) pukul 22.30 Wita malam tadi.
Informasi dihimpun, jenazah pria 25 tahun itu ditemukan dengan keadaan mengambang dari dasar kolam.
Tepatnya setelah Tim SAR berhenti melakukan upaya pencarian dari pagi hingga sore, Senin kemarin.
"Iya betul, korban ditemukan timbul sekitar pukul 22.30 Wita malam tadi. Tidak jauh dari titik korban tenggelam.
Lebih tepatnya, sekitar 20-30 meter mengarah ke tengah danau," ucap Koordinator Unit Siaga SAR Samarinda, Dwi Adi Wibowo, Selasa (2/11/2021) siang tadi.
Lebih jauh dijelaskan Dwi, meski Tim SAR gabungan telah berhenti melakukan upaya pencarian di sore hari.
Namun tim masih terus bersiaga di sekitar lubang eks galian tambang.
"Jadi saat itu kami lagi stand by. Dan saat dapat informasi dari teman relawan yang memantau dari atas kami langsung melakukan evakuasi menggunakan ruber boat," sambungnya.
Meski ditemukan dalam keadaan meninggal, namun Dwi memastikan jika keadaan jenazah belum rusak atau membusuk.
Sebab dihitung dari waktunya tenggelam merupakan hal yang wajar.
"Sudah bengkak, tetapi tidak seperti jasad yang tiga sampai empat hari," imbuhnya.
Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dilarikan ke rumah duka sesuai dengan permintaan keluarga.
"Keluarga korban minta langsung dibawa ke rumah. Dengan demikian operasi pencarian langsung kami tutup setelah dipastikan jenazah korban telah ditemukan," tutupnya.
Untuk diketahui, Febi Abdi Witanto dikabarkan tenggelam di danau bekas galian tambang batu bara tersebut, usai nekat melakukan aksi terjun bebas dari tebing setinggi 15 meter.
Korban yang terhempas cukup keras di permukaan air sempat nampak berupaya berenang ke pinggir danau.
Namun karena diduga mengalami sesak nafas, pria 25 tahun itu tiba-tiba tak sadarkan diri dan tenggelam.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, diketahui kalau lokasi tenggelamnya Feby itu masuk didalam konsesi CV Arjuna.
Perusahan tambang batu bara tersebut, mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan Wali Kota Samarinda pada 6 September 2014 silam.
IUP CV Arjuna memiliki luasan konsesi 1.452 hektare dan berakhir produksi pada 6 September 2021. (tim redaksi)