Urgensi perda itu pun dijelaskan Afif sebab melihat perkembangan Kota Tepian yang semakin pesat saat ini.
“Karena di Samarinda semakin banyak (hotel melati, indekos, rumah kontrakan dan guest house), dan dari hasil kunjungan Komisi I di luar (Jogja dan Malang) itu mereka mendapat cukup banyak (PAD) dari tempat penginapan begitu,” pungkasnya.
Selain untuk meningkatkan serapan PAD disektor perpajakannya, perda yang sedang digodok Komisi I itu juga akan mempertegas klasifikasi dan ketentuan dari setiap jenis usaha penginapan yang semakin menjamur di Samarinda itu.
“Semua itu kan mirip-mirip aja. Nah nantinya kalau sudah ada perda maka akan jelas perbedaanya. Kalau misalnya kos itu harus berapa kamar, kontrakan harus berapa pintu, begitu juga dengan hotel melati dan guest house,” pungkasnya. (Advertorial)