VONIS.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan putusan tersebut, maka tujuh terpidana tersebut tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Tolak PK para terpidana," demikian putusan MA, pada Senin (16/12/2024).
Diketahui, PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.