PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu.
Total ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.
Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi. (*)