VONIS.ID - Pemprov Kaltim angkat bicara mengenai cairnya dana jaminan reklamasi (Jamrek) senilai Rp 219 Miliar tanpa dilengkapi dokumen.
Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.
Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Terkait hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, mengaku belum mendalami temuan itu.
Padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.
Menurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.
Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
"Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya," ungkap Sri Wahyuni, Selasa (6/12/2022).
Sri Wahyuni menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK terkait dana jamrek ini.
Dirinya segera melakukan kroscek ke DPMPTSP Kaltim dan Inspektorat Kaltim.
"Saya belum tahu persis terkait ini ya. Saya cek dulu dengan DPMPTSP dan Inspektorat Kaltim ya," tegasnya.
(redaksi)