Sabtu, 5 Oktober 2024

Tunggu Rumah Sepi, Pria di Nunukan Tega Setubuhi Adik Ipar Berulang Kali

Selasa, 14 Mei 2024 18:54

Ilustrasi adik ipar yang menjadi korban pelampiasan nafsu sang kakak sejak 5 tahun terakhir. (IST)

VONIS.ID, NUNUKAN – Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bernama SYA (41) diketahui tega menyetubuhi adik iparnya berulang kali.

Aksi amoral SYA itu dilakukan saat kediamannya sedang dalam keadaan sepi, alias saat sang istri yang merupakan kakak kandung korban pergi untuk bekerja.

Aksi bejat SYA bahkan sudah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun.

Tepatnya pada 2019 dan baru terungkap pada 2024 saat ini.

“Perbuatan asusila dilakukan pelaku dari tahun 2019 dan baru ini terungkap,” ucap Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Selasa (14/5/2024).

Saat melancarkan nafsunya, SYA selalu mengintimidasi korban.

Jika kemauannya tak dituruti, maka dia tak akan segan berbuat kasar.

“Betul, pelaku selalu melontarkan kalimat ancaman ketika menggauli adik iparnya,” tambahnya.

Menurut Siswati, terungkapnya kasus persetubuhan saat korban mulai berani bercerita tentang perilaku bejat sang ipar kepada kakak kandungnya.

Mendengar pernyataan sang adik, kakak korban lantas tak terima dan melaporkan suaminya ke Polsek Kota Nunukan pada Kamis (9/5/2024) kemarin.

Lima jam setelah laporan awal diterima petugas, pelaku dengan cepat diamankan di kediamannya yang tepat berada di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Kakak korban tidak terima adiknya diperlakukan begitu, menemani adiknya lapor ke Polisi, keduanya minta pelaku diproses,” tegasnya.

Kepada petugas, korban mengucapkan semua hal yang terpendam selama lima tahun terakhir.

Bahkan diceritakan kalau awal mula kejadian pada 2019 lalu saat si istri pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pengikat rumput laut.

Saat rumah sepi, pelaku lantas mulai mendekati korban.

Ketika itu, korban sempat berontak. Namun karena pelaku memaksa dan korban kalah tenaga, remaja malang itu akhirnya hanya bisa pasrah.

“Korban sudah coba melawan dan berontak, tapi karena badannya kecil jadi kalah kuat, ditambah lagi rasa ketakutan tiap kali mengingat ancaman pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal