Selain itu, Darien menuturkan masing-masing anggota Pokja menerima Rp50 juta untuk 3 orang lainnya.
Sementara itu, salah satu saksi lainnya yang merupakan Anggota Pokja Seni Sri Damayani membenarkan telah menerima Rp50 juta dari Windy Purnama.
Dalam kasus ini, eks Menkominfo, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.
Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.
Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.