VONIS.ID, BONTANG – Kasus aborsi yang terjadi di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (29/9/2023) akhirnya diungkap secara lengkap oleh pihak kepolisian.
Yakni mulai dari kronologis kejadian, hingga diamankannya para pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.
Para pelaku itu adalah SR (23) dan MK (21) sebagai orang tua biologis bayi yang diaborsi.
Serta satu pemuda bernama lainnya bernama SDS (22).
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kalau kasus aborsi bermula dari ungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pada beberapa waktu lalu, orang tua dari korban yang masih berusia 16 tahun melapor ke polisi. Kalau anak mereka telah disetubuhi oleh pelaku SR.
"Pelaku (SR) kami amankan di Jalan Jendral Soedirman pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 10.30," terang Hari Supranoto, Selasa (2/10/2023).
Saat diamankan, hasil penyelidikan polisi pasalnya tak hanya mengungkap kasus pencabulan di bawah umur. Diketahui kalau pelaku SR rupanya juga melakukan tindak pidana lainnya, yakni kasus aborsi yang dilakukannya bersama sang kekasih bernama MK yang juga sudah diamankan.
Dari kasus pencabulan anak di bawah umur, SR nyatanya juga memberi keterangan kalau dirinya bukanlah pelaku tunggal dalam perkara itu. Sebab ada satu rekannya yang lain, yakni SDS yang juga turut melalukan hal serupa kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
"Tindak pidana aborsi ini terungkap berkat pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka SR di sebuah hotel," jelasnya.
Dirincikannya, pada kasus pencabulan anak di bawah umur. SR dan korban mulanya berkenalan dari media sosial Instagram. Komunikasi daring mereka terus berlanjut hingga SR dan korban sepakat untuk janji berjumpa.
Saat berjumpa, SR kemudian mulai membujuk korban untuk mau diajak ke sebuah hotel dibilangan KS Tubun, Bontang.
Meski korban sempat menolak, namun RS terus memaksa hingga akhirnya si remaja gadis luluh dengan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan sejumlah unag dan membelikannya handphone.
Setelah peristiwa itu, SR terus menghantui korban dan mengancam jika menolak berhubungan badan maka dia akan membuka aib tersebut.
"Jadi SR mengancam akan membuka aib korban, jika hasratnya tidak dipenuhi. Sementara korban mengalami trauma," terangnya.
Walhasil, dengan ancaman tersebut SR berhasil mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di hotel pada Oktober tahun lalu, kemudian satu kali di sebuah rumah kost di daerah Tanjung Laut, pada Januari 2023.
Dari tiga kali pencabulan yang dilakukan SR, rupanya dia tak sendiri. Pada satu waktu, pelaku lain yakni SDS, warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat juga turut mencabuli korban.
"Jadi mereka berdua pernah secara bersamaan melakukan perbuatan pencabulan itu," ungkap Hari.
Setelah tuntas mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur, pihak kepolisian kembali mendalami pengakuan SR yang juga terlibat kasus aborsi. Dari pengakuannya, SR mengaku kalau dirinya ikut berperan mengugurkan kandungan kekasihnya yang berusia 5 bulan pada awal September 2023 lalu.
SR bersama kekasihnya yang telah diamankan itu langsung digiring menuju lokasi janin yang dikubur. Lokasi berada di Jalan Sultan Syahrir RT 31 Kelurahan Tanjung Laut.
Di lahan berukuran 20x10 meter itu SR dan kekasihnya menguburkan janin hasil aborsi mereka yang menggunakan obat dari pembelian online.
"Keduanya sama-sama terlibat. Perempuan merasa malu karena berbadan dua akhirnya sepakat dengan pasangannya untuk menggugurkan janin yang baru berusia 5 bulan itu" sambungnya.
Atas kejadian itu MT kemudian juga ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan kekasihnya. Saat ini kedua tersangka ini berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Jelas mereka kita amankan untuk diproses hukum. Tim juga masih mendalami semua informasi dari tersangka. Untuk jenazah janin kita titipkan di RSUD Bontang untuk proses lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Tim,” bebernya.
Setelah kasus terungkap, SR, MT dan SDS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun kepada SR, polisi menetapkannya dengan dua perkara berbeda, yakni aborsi dan pencabulan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, SR kini dipastikan mendekam dalam waktu yang lama. Sebab dirinya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya. (tim redaksi)