VONIS.ID - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Dari hasil ungkapan tersebut, polisi sedikitnya mengamankan dua perempuan yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kafe esek-esek tersebut. Mereka adalah EP (34) dan WH (40)
Dijelaskan Wakapolres Berau, Kompol Ramadhanil bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang melihat adanya pekerja anak di bawah umur di sebuah kafe remang alias esek-esek di Kecamatan Teluk Bayur.
"Saat itu tim langsung melakukan kroscek informasi dan didapati bahwa salah satu perempuan (pekerja) di sana masih berusia 16 tahun," ucap Kompol Ramadhanil saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Setelah mendapat bukti permulaan adanya pidana perdagangan orang, kedua pelaku lantas dengan cepat dibekuk petugas.
Di hadapan petugas, kedua pelaku tak lagi bisa mengelak dengan sejumlah fakta lapangan yang didapat petugas.
Sementara itu, korban yang masih berusia 16 tahun itu diketahui merupakan pendatang asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Korban berhasil direkrut berbekal dari pencarian teman ke teman.
"Jadi pelaku ini menghubungi temannya di Nunukan minta dicarikan pekerja. Akhirnya dapat beberapa orang termasuk salah satunya korban yang masih di bawah umur," bebernya.
Selain itu, polisi dalam pemeriksaannya juga mendapati fakta bahwa korban sudah dipekerjakan selama 1 bulan terakhir dan dijajakan kepada para hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 500 ribu.
"Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu pengakuannya," sebut Kompol Ramadhanil.
Akibat buah perbuatannya, kedua pelaku EP dan WH pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
"Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.
(redaksi)