"Dari pelaku (Rodiansyan) kami mengamankan 44 paket sabu-sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp600 ribu," ungkap Wisnu.
Dari Rodiansyah yang telah diamankan, petugas lantas melakukan pengembangan.
Dan kembali diamankan seorang perempuan bernama Hadijah, yang tak lain adalah kakak kandung Rodiansyah.
Tanpa perlawanan, Hadijah diamankan petugas di kediamannya, Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
"Kemudian dari pelaku kedua (Hadijah) ini, dia mengaku kalau barang ini dia dipesan oleh warga binaan lapas di Kukar berinisial RH. Kemudian, kami pun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham, untuk membantu pengungkapan terhadap RH tersebut," terangnya.
Kemudian, pada pengungkapan kedua. Yakni pada Selasa (12/10/2021) kemarin petugas kembali mendapatkan informasi peredaran narkotika di Kota Bontang.
Yang mana di kota tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Asrap dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 361,4 gram bruto, bersama dengan uang tunai Rp209 ribu.