VONIS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di beberapa titik strategis.
Operasi ini dimulai dari Jalan Dr. Soetomo dan berakhir di Jalan Lambung Mangkurat, Senin (6/1/2025).
Penertiban itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih rapi dan tertib.
Menurut Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pedagang yang melanggar peraturan.
“Kami selalu mengutamakan pendekatan humanis. Namun, jika sudah beberapa kali diingatkan dan tidak ada perubahan, kami harus bertindak tegas," ungkap Anis.
Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak hanya mengutamakan ketegasan, tetapi juga berusaha menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat.
"Satpol PP sering dianggap arogan, padahal kami selalu bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan pendekatan yang humanis. Tentu saja, jika situasi tidak memungkinkan, tindakan yang lebih tegas harus diambil," tegasnya.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah adanya beberapa lapak yang disewakan kepada pedagang lain, termasuk di lokasi yang jelas-jelas merupakan tanah milik pemerintah.