VONIS.ID - Update kasus hilangnya nyawa guru pesantren di Samarinda.
Penyidikan polisi terhadap kasus pembunuhan Eko Hadi Prasetya (43) guru Pesantren Darus As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur dilanjutkan ke tahap gelaran pra rekontruksi pada Kamis (24/2/2022).
Bertempat di ruang Aula Wira Pratama, lantai dua gedung Mapolresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, penyidik Korps Bhayangkara menghadirkan kedua tersangka, yakni AA dan HR untuk melakoni 22 agenda pra rekonstruksi tersebut.
"Iya tadi kita gelar pra rekon. Ada 22 adegan yang dijalankan pelaku untuk memastikan kronologis kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Kamis (24/2/2022).
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, gelaran pra rekon tersebut dilakukan untuk memastikan kronologis lengkap dan keterangan dari kedua pelaku terkait tewasnya korban.
Selain mencocokan keterangan kedua pelaku, dalam rangkaian pra rekon itu juga, polisi mengurai keterangan dari empat saksi yang telah diperiksa Korps Bhayangkara.
"Iya sudah 4 saksi yang diperiksa. Yang penting sekarang ini kita harus menguatkan dulu bukti-buktinya, karena ini dua pelaku masih di bawah umur jadi penanganannya harus tepat," imbuhnya.
Selain itu, masih kata Andika, penanganan selanjutnya Korps Bhayangkara dalam waktu dekat akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan tersebut yang nantinya akan melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Samarinda.
"Iya pastinya kita akan melibatkan Bapas untuk pendampingannya nanti, dan dalam waktu dekat sedang kami siapkan berkasnya untuk gelaran rekon," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustaz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).
Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.
Sekira pukul 05.30 wita dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.
Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.
Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun naas pada pukul 07.30 Wita korban meninggal dunia.
(redaksi)