VONIS.ID, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu atau JAMPER Kaltim sempat menyuarakan aspirasi terkait kelanjutan dugaan kerugian negara di PT PKT.
Aspirasi itu disampaikan JAMPER Kaltim ketika menggelar unjukrasa di depan pintu pagar kantor Kejati Kaltim Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (15/2/2022).
Diketahui JAMPER Kaltem menyoroti temuan BPK tahun 2019 soal indikasi kelebihan bayar pupuk subsidi, pemberian fasilitas perumahan karyawan dan beberapa lainnya yang ada di PT PKT.
Terkait hal tersebut, JAMPER Kaltim menilai ada potensi yang mengakibatkan kerugian negara di PT PKT, sehingga mendesak Kejati Kaltim segera menindaklanjuti temuan BPK tahun 2019 itu.
"Kami menuntut agar Kejati Kaltim menindak lanjuti temuan LHP BPK tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah," kata Achmad kepada media ini.
Mereka menduga hal tersebut disebabkan kelalaian manajer keuangan yang kurang cermat dalam memantau pembayaran bunga pinjaman kredit boiler batu bara PKT.
Tak cuma itu, manajer keuangan PT PKT diduga lalai berkordinasi dengan PT BRI (persero) atas kelebihan pendebetan tersebut untuk bulan Mei dan November 2019.
Sorotan lainnya adalah persoalan dugaan kelebihan pembayaran atas fasilitas perumahan karyawan, disebabkan Direksi PT PKT lalai dalam menyusun dan menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang pemberian rumah dinas bagi karyawan penugasan penjualan, beserta fasilitasnya secara rinci sebagaimana yang dipersyaratkan pada SKD nomor 82/DIR/XII.18.