Minggu, 19 Mei 2024

Update Kasus Korupsi Eks Bupati PPU, AGM Butuh Uang untuk Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 16 Juni 2022 1:54

BUPATI AGM - Bupati nonaktif PPU, Abdul Gaffur Masud usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu 12 Januari 2022 lalu dan berkas perkaranya masih terus dilanjutkan hingga saat ini/ Foto: HO

VONIS.ID - Update persidangan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dalam kontestasi Musda Demokrat Kaltim 2021 lalu. 

Dalam sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, JPU KPK menghadirkan 11 saksi mendalami aliaran uang korupsi dalan Musda Demokrat tersebut. 

"Jadi kami menghadirkan 13 saksi tapi yang hadir hanya 11. Sebagian dari Demokrat, dan sisanya dari Pemkab PPU dan para dewan pengawas," ucap JPU KPK, Ferdian Adi Nugroho yang dijumpai usai persidangan malam tadi. 

11 saksi yang dihadirkan yakni, Ahmad Zuhdi, Asdarussalam (Ketua Kadin PPU), Muhajir - (Plt BPKAD), Agus Suyadi (Bendahara Korpri), Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan (Kabid Bina Marga PUPR PPU), Ricci Firmansyah (Kabid Cipta Karya PUPR PPU), Abdul Halim (Pokja ULP), Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim).

Dari fakta persidangan, saksi Asdarussalam alias Asdar berperan sebagai pengumpul uang. Dari perintah eks Bupati PPU itu, dirinya diminta mencarikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan AGM melenggang dalam kontestasi pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim. 

Uang sebesar Rp 1 miliar itu akhirnya didapatkan dari Ahmad Zuhdi. Namun uang tersebut bukan berasal dari kantong pribadinya, melainkan dari pinjaman di Korpri PPU. 

"Jadi yang ingin kita buktikan hari ini adalah adanya fee pungutan, atau uang menguap istilah yang diungkapkan saksi Ahmad Zuhdi, dan itu dipungut oleh Pemkab PPU atas perintah AGM kepada pihak-pihak yang melaksanakan proyek di PPU," bebernya. 

Dalam persidangan pun terungkap, bahwa permintaan uang Rp 1 miliar yang diutarakan Asdar itu dimaknai Ahmad Zuhdi sebagai fee komitmen atas sejumlah proyek yang telah dimenangkannya.

"Dalam persidangan tadi ada uang Rp 1 Miliar yang dipinjam Ahmad Zuhdi dari korpri yang dimaknai komitmen fee yang didapatkan Ahmad zuhdi dari pinjaman dana korpri, karena AGM melalui Asdar butuh dana untuk musda dan itu diakui dalam persidangan," tegasnya. 

"Cuman tadi ada sedikit perdebatan, karena uang itu (Rp 1 Miliar) dipakai istilah pinjaman, maka nantinya siapa yang akan melakukan pertanggungjawaban (pengembalian). Tentunya yang memakai yang bertanggung jawab, kan begitu," tambahnya lagi. 

Selain keterangan dari Ahmad Zuhdi dan Asdar, JPU KPK pasalnya juga mendapatkan penguatan bahwa betul terdakwa AGM telah menggunakan sejumlah uang korupsi dalam gelaran Musda Demokrat Kaltim.

"Kalau para petinggi partai tadi kita ingin membuktikan kalau kesaksian AGM dalam perkara Ahmad Zuhdi, yang bersangkutan (AGM) menerangkan uang itu (Rp 1 Miliar) untuk biaya musda. Begitu juga keterangan yang baru saja diberikan Asdar kalau uang Rp 1 miliar itu (memang) akan dipergunakan untuk musda," katanya lagi. 

Kendati terbukti AGM mengalirkan uang rasuahnya untuk keperluan Musda Demokrat, namun JPU KPK menyebut bahwa Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim) tidak menerima aliran dana AGM dalam bentuk tunai. 

"Meskipun tidak menerima dalam bentuk uang tapi ada yang menerima dalam bentuk fasilitas sewa kamar hotel. Tapi ada saksi yang sempat mengembalikan uang Rp 20 juta tapi tidak hadir pada sidang kali ini, namanya pak Abdulah, nanti kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," tandasnya. 

Sidang AGM pun akhirnya ditutup majelis hakim jelang tengah malam, setelah memeriksa keterangan 8 saksi dari 11 yang dihadirkan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) pekan depan dengan agenda serupa, yakni pemeriksaan saksi. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal