Sabtu, 23 November 2024

Update Mediasi Sengketa Lahan Konsesi, Polisi Diminta Bekerja Proporsional

Sabtu, 12 Maret 2022 19:53

MENJELASKAN - Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama saat dijumapi siang tadi dan memilih enggan berkomentar terkait mediasi CV Anggaraksa Adisaran dengan PT SLE/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Polemik sengketa lahan konsesi di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dilakukan upaya mediasi oleh pihak kepolisian, pada Sabtu (12/3/2022) tadi.

Pada mediasi itu, kedua belah pihak yang bersengketa dihadirkan di Polres Kutai Kartanegara, yakni perwakilan CV Anggaraksa Adisarana dan PT SLE.

Dikonfirmasi mengenai pertemuan tersebut, CV Anggaraksa Adisarana yang diwakilkan Melky selaku Legal Side perusahaan menjelaskan kalau pihak PT SLE dihadiri oleh Arbain dan Kevin Cassano.

"Inti dari pembicaraan tadi terkait pengaduan yang telah disampaikan dan menyangkut cara penyelesaiannya melalui upaya restorasi juctice," tutur Melky saat dijumpai awak media.

Kendati mediasi dihadiri kedua perusahaan yang berkonflik, namun ujung dari agenda tersebut kembali dijadwal ulang oleh Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amri Wientama sebab ada beberapa pihak terkait lainnya yang belum menghadiri undangan.

"Pertemuan itu tidak ada prinsipal yang hadir, jadi Kapolres Kukar tadi meminta penjadwalan ulang dengan catatan para pihak seperti direktur perusahaan bisa dihadirkan pada pertemuan selanjutnya," imbuh Melky.

Selain karena beberapa pihak yang tak menghadiri agenda mediasi, Lanjut Melky, penjawalan ulang mediasi juga dilakukan sebab keinginan masing-masing perusahaan yang berkonflik tak menemukan titik tengah.

"Dan dalam pertemuan itu pihak PT SLE menanyakan pertanggungjawaban tali asih kami kepada para penggarap. Kami sampaikan bahwa untuk tali asih kepada para penggarap telah diberikan CV Anggaraksa pada 2017 dan dokumennya masih kami simpan," beber Melky.

Kemudian, kata Melky, pernyataan kedua belah pihak yang terus bertentangan membuat mediasi harus dijadwalkan kembali.

"Tapi apa yang kami sampaikan tidak diterima pihak sebelah, sehingga kemungkinan kalau diskusi terus dilanjutkan maka tidak akan selesai. Atau kalau bisa diselesaikan pasti akan membutuhkan waktu panjang. Makanya dengan kebijakan kapolres pembicaraan ditunda dan dilanjutkan dengan membawa pimpinan perusahaan," kata Melky lagi.

Kendati tak menemukan titik tengah dalam mediasi, namun Melky menyampaikan harapannya agar aktivitas CV Anggaraksa Adisaran bisa kembali seperti semula.

Dengan berhentinya operasional perusahan karena pemortalan sekelompok orang diduga preman itu juga berdampak pada ekonomi karyawan, yang mayoritasnya adalah masyarakat Desa Batuah, Kabupaten Kukar.

"Karena ada tanggung jawab kami kepada negara berupa setoran royalti dan pajak yang mana hal tersebut belum bisa kami berikan karena adanya permasalahan saat ini. Kami harapkan polri bisa bijaksana dan menerapkan hukum sesuai aturan berlaku. Dokumen kami juga sudah kami serahkan baik di Polda, Polres dan Polsek," harapnya.

Terpisah, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amri Wientama yang coba di konfirmasi memilih enggan berkomentar. Kepada awak media, alasan Arwin enggan berkomentar karena ingin lebih dulu melaporkan hasil mediasi CV Anggaraksa Adisaran dan PT SLE kepada pimpinan Polda Kaltim.

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Yusuf Sutejo juga belum mengetahui persis hasil mediasi tersebut.

"Saya belum tahu pastinya, nanti saya periksa dulu ya," singkat Yusuf.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal