Rabu, 15 Januari 2025

Update Terbaru: KPK Sita Uang Ratusan Miliar di Kasus Dugaan TPPU Eks Bupati Rita Widyasari

MANTAN BUPATI KUKAR: Rita Widyasari/IG @Ritawidyasari73

Berikut rincian uang yang disita:

- Dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78. Disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Amerika sebesar USD 6.284.712,77 (Rp Rp102.280.591.284,34). Disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya);

- Dalam mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 (Rp23.828.354.386,36). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.

Jika dijumlahkan dalam rupiah, total uang disita mencapai Rp 476.973.951.797,48 atau Rp 476,9 miliar.

Diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

Kemudian pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal