VONIS.ID - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi jalan cepat usai ditanya awak media setelah dirinya diperiksa KPK pada Selasa (21/6/2022) malam.
Adrianto Pitojo Adhi memilih tak menjawab pertanyaan saat dalam perjalanan dilemparkan pertanyaan kepadanya.
Adrianto Pitojo Adhi diketahui diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Kasus itu telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Usai diperiksa KPK itu, ia memilih jalan cepat dan menunduk.
Kemudian, saat berada di luar area Gedung Merah Putih KPK, Adrianto pun bergegas masuk mobil SUV Jeep warna hitam dengan nomor polisi B 1209 ADA.
Diketahui, pemanggilan kepada petinggi Summarecon Agung dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan petinggi Summarecon Agung itu berkaitan dengan dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Adapun pemanggilan petinggi Summarecon Agung adalah bersifat saksi.
Total ada enam orang yang diperiksa KPK, di mana 2 diantaranya menjabat direktur,
Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono (ON) dan kawan-kawan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tersangka ON dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
Untuk pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, lalu untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, pada 2 Juli, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
(redaksi)