Minggu, 23 Februari 2025

Usai Revisi Kilat Tata Tertib DPR Disahkan, DPR Bisa Copot Pejabat Negara

Kamis, 6 Februari 2025 13:5

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

“Kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kalau tidak, kami harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Dasco dikutip dari Kompas. Selasa (5/2/2025).

Dasco menegaskan, perubahan Tatib DPR berkenaan dengan para pejabat negara juga dilakukan atas dasar kepentingan umum.

Diketahui, setelah merevisi kilat tatib tersebut, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Kemudian dalam tahapannya, pembahasan revisi Tatib DPR di Baleg selesai dengan waktu kurang dari 3 jam.

Perubahan tatib ini disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) siang. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal