VONIS.ID - Sejumlah bisnis ilegal yang dilakukan anggota Polri, Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara (Kaltara) tentu menggegerkan halayak luas. Terlebih polisi berpangkat bintara tersebut dikatakan mengalirkan uang hasil kejahatannya pada sejumlah pejabat.
Dari bisnis seperti tambang emas ilegal, penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia dan lainnya, Briptu Hasbudi disebut mengalirkan uang keuntungannya kepada seorang aparat berpangkat jenderal.
Menjawab dugaan tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirkrimsus, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ketika disebut seseorang (penerima uang) itu jenderal, kita harus lakukan langkah verifikasi terlebih dahulu. Kita tidak bisa asumsi begitu saja karena harus melalui serangkaian proses, dan pemeriksaan rekening pun harus kita lakukan melalui beberapa tahapan, baru kita klarifikasi," ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Meski belum menemukan bukti tersebut, namun Hendy menegaskan bahwa tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini. Apabila di waktu selanjutnya, dugaan tersebut benar terjadi, dan oknum pejabat itu menerima dan memberi kewenangan melalui jabatannya, maka kasus Briptu Hasbudi akan berkembang ke ranah korupsi dan gratifikasi.
"Kalau memang terbukti dan berkaitan tentang kewenangan seorang pejabat maka tentu akan muncul pidana baru seperti korupsi dan gratifikasi," tegasnya.
Kendati demikian, dilanjutkannya pembuktian hal tersebut masih butuh waktu untuk tim melakukan pendalaman lebih jauh.
"Kami percaya kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Aliran dana saat ini masih kita proses, perlu pendalaman dan akan kita lihat ke depan seperti apa prosesnya," tandasnya.
Diberitakannya, tim gabungan khusus dari jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bulungan melakukan penangkapan terhadpa Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi sebagai koordinator konsesi penambangan di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.
Dari sepak terjang Briptu Hasbudi, tim gabungan lantas mendapatkan sejumlah bukti kejahatan lainnya. Seperti penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bintara Polri itu kepada sejumlah pejabat setempat.
Akibat perbuatannya, Briptu Hasbudi pun kini ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dan dijerat pasal berlapis. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun masih memberikan atensinya agar tim gabungan terus mendalami kasus Briptu Hasbudi.
(redaksi)