Ia mengatakan permintaan warga itu bukan tanpa asalan, sebab sejak izin HGU PT Budi Duta Agromakmur keluar, lahan tersebut sudah tidak pernah tergarap.
“Kenapa rakyat meminta, pertama adalah sejak izin keluar, informasi dari kepala desa bahwa mereka tidak pernah menggarap,” ujarnya.
Sehingga kata dia, lahan tersbut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar.
Baharuddin Demmu juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemangilan terhadap PT Budi Duta Agromakmur untuk memberikan klarifikasi.
“Banyak hal yang harus PT Budi Duta Agromakmur klarifikasi menyangkut perlakuan terhadap masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” bebernya.
Ia menyatakan dalam pesoalan ini, yang menarik dari penyataan warga adalah Bukan rakyat yang menguasai HGU PT Budi Duta Agromakmur tetapi pihak perusahaan lah yang menguasai lahannya rakyat.
“Rakyat jauh lebih lama, turun temurun tinggal di wilayah itu, baru tahun 1981 ada izin PT. Budi Duta Agromakmur, dan catatan rakyat bahwa mereka juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi lahan,” pungkasnya. (Advetorial)