Senin, 6 Mei 2024

Update Terkini

Waspada, Jenderal Polisi Endus Potensi Kripto jadi Modus Baru Pendanaan Teroris

Kamis, 30 Desember 2021 0:16

Bitcoin Crypto. (Michael Foertsch via Unsplash)

Fatwa hukum uang kripto adalah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

Sebagai konsekuensinya, menurut MUI, uang kripto adalah juga tidak sah diperdagangkan.

Mata uang kripto adalah dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum.

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto.

Salah satunya karena mata uang kripto adalah bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti.

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ujar Asrorun.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal